REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama RI meluncurkan saluran komunikasi dua arah atau layanan pengaduan bagi masyarakat, sehingga nantinya publik dapat menyampaikan pertanyaan dan kritik, serta saran melalui saluran yang telah disiapkan.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.
"Ada tiga saluran komunikasi yang kami rilis. Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146. Saluran lainnya berupa Email di alamat [email protected] dan Call Center di nomor 146," ujar Wibowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Penyediaan saluran komunikasi menjadi bagian meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama. Layanan itu juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama.
Sebelumnya, kata dia, dalam rangka penyederhanaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.
"Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, maupun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal. Kita akan terus memperkaya menunya agar bisa lebih banyak meng-cover kebutuhan masyarakat," kata dia.
Menurutnya, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.
Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka.
"Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agent ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag," katanya.