Kamis 09 Mar 2023 09:32 WIB

Terbukti Memperkosa Orang, Warga Sabang Aceh Dihukum Cambuk 119 Kali

Hukuman cambuk diberikan untuk pelaku pemerkosaan di Sabang Aceh.

 Terbukti Memperkosa Orang, Warga Sabang Aceh Dihukum Cambuk 119 Kali. Foto ilustrasi: Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena perjudian dan berhubungan seks pernikahan di luar. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Terbukti Memperkosa Orang, Warga Sabang Aceh Dihukum Cambuk 119 Kali. Foto ilustrasi: Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena perjudian dan berhubungan seks pernikahan di luar. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA (63 tahun) dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan. Dia melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, Rabu (9/3/2023), mengatakan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu, yang merupakan putusan banding.

Baca Juga

"Jadi yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, namun karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," kata Milono di Kota Sabang.

Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, yang disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Untuk diketahui, FA merupakan warga Gampong Balohan, dan telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26), yang kasusnya mulai terungkap pada September 2022 lalu.

Kata Milono, hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.

"Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, pelaksanaan cambuk sudah banyak sekali dilakukan di Sabang, akan tetapi pada prinsipnya Pemerintah Kota Sabang sangat menyesal dengan kejadian tersebut.

"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus kita tegakkan dan menjadi atensi kita ke depannya," ujarnya.

Sebab itu, dia berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement