Senin 06 Mar 2023 19:11 WIB

Rapimnas III DMI Rekomendasikan Muktamar Digelar Gradual

DMI juga mengangkat Kepala BIN Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar.

Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Komjen Pol (purn) Syafruddin.
Foto: dok DMI
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Komjen Pol (purn) Syafruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyepakati rekomendasi Muktamar DMI secara gradual sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Rapimnas III ini digelar di kantor pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin mengaku rekomendasi tersebut sesuai dengan mandat dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK). JK diklaim memberi mandat kepada Syafruddin untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART.

Baca Juga

“Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar  secara gradual sesuai AD/ART,” tutur Syafurddin, dalam keterangan, Senin (6/3/2023).

Syafruddin menambahkan, selain keputusan soal Mukmatar DMI secara gradual, Rapimnas III juga merekomendasikan agar masjid tidak dijadikan sebagai panggung politik dalam Pemilu 2024. “Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024,” tegas Syafruddin.

Mantan Wakapolri ini menegaskan dalam perhelatan Rapimnas III, DMI sendiri memberikan amanat kepada Kepala BIN Budi Gunawan untuk menjabat sebagai ketua dewan pakar DMI. Syafruddin mengaku sudah mengunjungi kediaman Kabin Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan untuk bersedia menjadi Ketua Dewan Pakar DMI pada Rabu pekan lalu.

“Mengangkat Kabin Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar DMI,” ujarnya.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyelengarakan Rapimnas III, di Jakarta  sejak 6 hingga 7 Maret 2023. Agenda rapat antara lain,  melaporkan perkembangan hasil tugas masing-masing wilayah sekaligus mengajukan rekomendasi. Rapimnas juga akan membahas Konsolidasi Pembahasan Tatib DMI dan penyelenggaraan Muktmar DMI VIII.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement