Kamis 02 Mar 2023 16:48 WIB

Munas NU 2012: Pemerintah Kehilangan Otoritas Tarik Pajak Jika Terbukti Diselewengkan 

Penyelewengan pajak harus diantisipasi dan ditindak tegas pemerintah

Rep: Fergi Nadira B / Red: Nashih Nashrullah
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak (ilustrasi). Penyelewengan pajak harus diantisipasi dan ditindak tegas pemerintah
Foto:

Jika terbukti banyak muncul penyelewengan pajak, keputusan NU mengatakan, bahwa pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyatnya. 

"Ketika pajak tidak dikelola dengan amanah dan/atau tidak digunakan untuk kemaslahatan rakyat, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyatnya," tulis akhir dari keputusan munas tentang pajak tersebut. 

Sementara itu dalam deskripsi tentang pembayaran pajak, Munas NU mencatat pada data 2012, pendapatan dari sektor pajak mencapai 78 persen bagi negara. Kemudian terdapat pertanyaan, bagaimana hukum pembayaran pajak di Indonesia dan bagaimana jika pajak diselewengkan. 

"Pada dasarnya tidak ada kewajiban pembayaran pajak di dalam syariat Islam. Namun, pembayaran pajak boleh diberlakukan bagi rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat apabila sumber-sumber dana non pajak yang telah dikelola dengan benar tidak mencukupi untuk kebutuhan negara," katanya. 

Posisi NU kemudian memutuskan bahwa penarikan pajak untuk orang miskin hukumnya haram. Pada posisi ini, NU menerapkan prinsip Alquran yang pro orang miskin tapi anti kemiskinan. 

Kemudian, apabila terjadi penyelewengan pajak, maka rakyat tetap wajib membayar pajak, namun penyelewengan harus diberangus dan pelakunya dihukum tegas. 

"Jika pemerintah tidak sungguh-sungguh memberantas penggelapan dan penyelewengan dana pajak, maka kewajiban pembayaran pajak oleh pemerintah wajib ditinjau ulang," kata keputusan hasil munas NU 2012. 

 

 

Sumber: Hasil Munas NU   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement