Rabu 22 Feb 2023 22:48 WIB

Perppu Cipta Kerja Beri Peran Negara Tetapkan Kehalalan Produk

Negara harus berperan menentukan kehalalan produk.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erdy Nasrul
Asrorun Niam Sholeh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengubah pola simbiotik hubungan agama dan negara dalam kaitan produk halal.

Asrorun dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menyoal, pola simbiotik antara wilayah agama dan negara yang harmonis kini bergeser ke pola integralistik dengan mengambil alih peran agama ke dalam institusi negara.

Baca Juga

"Dalam paradigma hubungan agama dan negara sebagaimana digambarkan di atas, Perppu telah menggeser paradigma simbiotik menjadi paradigma integralistik; di mana negara mentake-over peran agama dalam penetapan kehalalan produk," kata Asrorun di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, Niam menyatakan pendekatan simbiotik meniscayakan harmoni antara fatwa keagamaan dengan kebijakan negara dengan ranah wilayah masing-masing. Yakni, wilayah substansi agama menjadi ranah lembaga agama yang punya kewenangan, sementara negara bertugas mengadministrasikan urusan agama agar dapat dilaksanakan secara baik serta dapat terwujud kemaslahatan dan ketertiban.

Namun demikian, setelah lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait Jaminan Produk Halal.

"Ada pergeseran pola relasi simbiotik yang menjadi konsensus berbangsa dan bernegara, dengan pembentukan komite fatwa oleh negara," katanya.

Niam menjelaskan, di pasal 33A dan 33B Perppu mengatur penetapan kehalalan Produk untuk usaha mikro kecil (UMK) yang melalui jalur self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Aturan ini, lanjutnya,  menggambarkan bahwa negara masuk dalam wilayah agama dengan membentuk institusi negara yang bertugas menentukan hukum agama.

"Akankah, dengan Perppu ini negara akan bergerak menjadi negara teokrasi? Saya yakin tidak. Bisa jadi ini bagian dari kesalahan kalkulasi dalam penyusunan materi muatan Perppu," ujarnya.

Bahkan, dia menduga perubahan norma baru dalam Perppu ini merupakan penyelundupan hukum mengingat tidak ada kegentingan yang memaksa terkait penyelenggaraan sertifikasi halal sehingga membutuhkan komite fatwa.

"Karenanya, perlu ada rekonsolidasi," tambahnya.

Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement