REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mendorong seluruh kantin yang ada di madrasah menyertifikasi halal produknya, sebagai upaya penguatan rantai ekosistem halal serta implementasi Instruksi Nomor 1 Tahun 2023.
"Kita ingin anak-anak madrasah kita membiasakan diri untuk memilih mengkonsumsi makanan halal. Karenanya, harus dimulai dari kantin madrasah," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muh. Zain dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.
Instruksi tersebut menjadi upaya Kemenag untuk merealisasikan target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024.
Zain mengatakan penguatan rantai ekosistem halal di madrasah akan membuat efek domino. Kebiasaan mengonsumsi produk halal di sekolah akan berlanjut di lingkungan rumah para santri-santrinya.
"Saya berharap ini juga memiliki multiplier effect. Jadi anak-anak terbiasa memilih mengkonsumsi yang halal, selanjutnya kebiasaan ini akan ditularkan ke keluarga, dan seterusnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan pola sertifikasi halal terdapat dua macam yakni dengan pernyataan halal pelaku usaha (self declare) serta dengan cara reguler.
Saat ini, BPJPH memiliki kuota untuk satu juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. Salah satu persyaratannya adalah keberadaan pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Aqil berharap setiap madrasah memiliki Pendamping PPH dari lingkungannya sendiri untuk mempermudah proses penyertifikasian halal produk kantin.
"Kami berharap seluruh Kepala Madrasah dapat mengindahkan dan melaksanakan instruksi Menteri Agama. Kami meminta Bapak Ibu Kepala Madrasah dapat mengutus lima orang dari madrasahnya untuk nantinya mengikuti pelatihan Pendamping PPH," ujar Aqil.
Perwakilan PPH tersebut, kata Aqil, bisa dari unsur guru, tenaga administrasi, penjaga kantin, maupun penjaga sekolah.
"Kita ingin memastikan di lingkungan madrasah ada yang memahami proses, cara, dan bahan yang terkait dengan produk halal," kata dia.