Selasa 21 Feb 2023 04:49 WIB

Target Strategis BPJPH: 10 Juta Produk Tersertifikasi Halal pada 2024

BPJPH optimistis Indonesia harus menjadi produsen halal dunia.

Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk  mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal untuk 38.480 produk sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023.

"Sampai hari ini tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Senin (21/2/2023).

Baca Juga

Aqil mengatakan Kemenag sedang membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Diharapkan hingga 2024 ada 10 juta produk bersertifikat halal sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia. Untuk produk yang telah bersertifikat halal, Aqil mempersilakan pelaku usaha untuk memasang label Halal Indonesia di produknya. "Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.

Dalam ketentuan itu disebutkan nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah, karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor Ketetapan Halal," ujar Aqil. Sementara nomor Ketetapan Halal berarti proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal untuk dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas.

"Kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement