Senin 13 Feb 2023 08:52 WIB

Yusril: Hukum Islam Sumber Rujukan Konvensi PBB, Jangan Dibalik!

Negara-negara Muslim secara aktif menyusun konvensi PBB.

Suasana  Sidang Majelis Umum PBB. (ilustasi)
Foto: EPA-EFE/Mary Altaffer / POOL
Suasana Sidang Majelis Umum PBB. (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof DR Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, Pakar Hukum Tata Negara.

Negara-negara Muslim secara aktif menyusun konvensi PBB. Saya sendiri ikut menyusun UN Convention on Trans National Organized Crime dan UN Convention Againts Corruption serta menandatanganinya atas nama Pemerintah RI di Palermo, Italia dan di Markas PBB New York. Ketika menyusun konvensi itu, negara-negara Muslim tentu memasukkan kaidah-kaidah hukum Islam ke dalam draf konvensi untuk kemudian disepakati secara internasional. Konvensi PBB yang kemudian diratifikasi oleh negara-negara Muslim, dapat dijadikan sebagai rujukan pembentukan norma hukum nasional di negaranya masing-masing melalui suatu proses legislasi dan kajian yang mendalam. 

Penulis artikel yang menolak konvensi PBB sebagai sumber rujukan dalam merumuskan kaidah hukum nasional di sebuah negara Muslim, tampaknya kurang paham bagaimana prosedur penyusunan konvensi PBB, ratifikasi dan kedudukannya dalam proses pembentukan hukum nasional suatu negara. Pemahaman terhadap hukum Islam secara klasik dan konvensional tanpa memperhatikan perkembangan hukum Islam pada era modern dan kontemporer, saya kira akan sangat merugikan kemajuan dan perkembangan hukum Islam itu sendiri.

Konstribusi hukum Islam ke dalam hukum internasional seperti Konvensi PBB tentang perang, genjatan senjata, perdamaian, dan pelucutan senjata yang sangatlah banyak. Hukum Islam sangat kaya mengatur perang dan damai. Dunia internasional berutang budi pada hukum Islam di bidang ini.

Ketika negara-negara Muslim baru sedikit yang merdeka, PBB mengundang Humayun Kabir, seorang filsuf Muslim India untuk membentangkan makalah tentang Islam and Human Rights, ketika PBB menyusun Universal Declaration of Human Righttahun 1948. Hampir seperempat anggota PBB adalah negara-negara anggota OKI. Mustahil seperempat anggota PBB itu tidak memperhatikan kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyusun konvensi PBB. Saya menganjurkan agar mereka yang mempelajari hukum Islam klasik dan konvensional, untuk juga belajar hukum internasional, bagaimana hukum Islam memengaruhi penyusunan konvensi PBB. Jangan berpikir terbalik dan apriori menolak sesuatu karena ketidaktahuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement