Ahad 12 Feb 2023 17:16 WIB

Menag Instruksikan Percepat Sertifikasi Halal Lingkungan Kerja

Instruksi Menag menjamin semua kantin di Kemenag memproduksi makanan halal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kantin di lingkungan kemenag.
Foto:

a. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin.

b. Sekretaris Jenderal untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat;

c. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:

1) menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalui jalur self declare;

2) mengkoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi halal Produk melalui jalur reguler;

3) menyiapkan anggaran sertifikasi halal Produk melalui jalur self declare;

4) melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal kepada satuan kerja yang membutuhkan;

d. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengkoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Asrama Haji;

e. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mengkoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Madrasah Negeri, Madrasah Swasta, dan pondok pesantren;

f. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk mengkoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an;

g. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, dan Loka Diklat;

h. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan kampus perguruan tinggi keagamaan Islam;

i. Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;

j. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

k. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Urusan Agama, Madrasah Negeri, dan satuan pendidikan keagamaan Islam;

l. Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;

m. Kepala Unit Percetakan Al-Quran untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Unit Percetakan Al-Qurán;

n. Kepala Balai Diklat Keagamaan untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Diklat Keagamaan;

o. Kepala Balai Litbang Agama untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Litbang Agama;

p. Kepala Loka Diklat untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Loka Diklat;

q. Kepala Madrasah Negeri untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan madrasah; dan

 

r. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk mengkoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement