REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Regulator media Pakistan menyatakan telah memblokir situs Wikipedia karena menyakiti Muslim dengan tidak menghapus konten yang memuat hujatan. Namun, para kritikus di Pakistan mengecam tindakan pemerintahnya dan menganggapnya sebagai pukulan terhadap hak digital.
Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh-tokohnya dapat dihukum mati. Namun, Pakistan belum melaksanakan hukuman mati untuk penistaan agama.
Tuduhan pelanggaran seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa dan bahkan serangan mematikan. Kelompok HAM internasional dan domestik mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyudahi masalah pribadi.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan, Wikipedia diblokir karena tenggat waktu 48 jam untuk menghapus konten diabaikan. "Hal-hal seperti itu melukai perasaan umat Islam," kata juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan Malahat Obaid, seperti dilansir Stripes, Selasa (7/2/2023).
Dia mengatakan, pihak berwenang Pakistan sedang dalam pembicaraan dengan pejabat Wikipedia. Larangan tersebut dapat dicabut jika platform tersebut benar-benar menghapus konten anti-Islam.
Beberapa jam kemudian, Menteri Penerangan Pakistan Marriyum Aurangzeb mengatakan, Perdana Menteri Shahbaz Sharif telah memerintahkan pemulihan segera Wikipedia, sebuah tindakan yang disambut baik oleh rakyat Pakistan.
Wikimedia Foundation pada Sabtu lalu mengonfirmasi larangan tersebut. "Kami berharap pemerintah Pakistan bergabung dengan kami dalam komitmen untuk pengetahuan sebagai hak asasi manusia dan segera memulihkan akses ke proyek Wikipedia dan Wikimedia, sehingga rakyat Pakistan dapat terus menerima dan berbagi pengetahuan dengan dunia," katanya.
Pakar media sosial Pakistan Mohsin Raza Khan mengatakan mudah untuk memperbarui atau mengganti materi Wikipedia yang dianggap asusila atau menyinggung umat Islam. Karena itu, menurutnya, memblokir situs bukanlah jawabannya.
"Pengatur media Pakistan dan otoritas lainnya harus mencoba menemukan beberapa solusi teknis yang layak untuk masalah seperti itu karena konten yang menghujat tersedia di mana-mana. Ini sama saja dengan setetes air di lautan pengetahuan," katanya.
Digital Rights Foundation yang berbasis di Lahore sebelumnya menyebut larangan Wikipedia merupakan penghinaan terhadap hak warga Pakistan untuk mengakses informasi dan juga ejekan terhadap komitmen negara untuk menegakkan kewajiban hak asasi manusianya. Di masa lalu, Pakistan sempat melarang TikTok dua kali karena diduga mengunggah konten tidak bermoral, cabul, dan vulgar.
Larangan tersebut kemudian dicabut setelah TikTok meyakinkan Pakistan akan menghapus konten asusila dan juga memblokir pengguna yang mengunggah konten melanggar hukum. Aplikasi itu diunduh jutaan kali di Pakistan ketika larangan diberlakukan pada 2020 dan 2021. Pada 2008, Pakistan melarang YouTube karena video yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW.