Senin 30 Jan 2023 05:20 WIB

Fakta: Umat Islam Tak Pernah Hujat Keyakinan Non-Muslim, Meski Islam dan Alquran Dinista

Umat Islam dilarang untuk menghujat dan menghina keyakinan orang lain

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Pelajar Palestina memegang kitab suci Alquran saat berunjuk rasa mengecam aksi pembakaran Alquran oleh politisi sayap kanan Swedia Rasmus Paludan, di Gaza (ilustrasi). Umat Islam dilarang untuk menghujat dan menghina keyakinan orang lain
Foto:

Mahkamah Agung Amerika Serikat menganggap ujaran kebencian dilindungi Amendemen Pertama dan menolak upaya pemerintah untuk mengkriminalisasinya.

Namun, platform media sosial menyensor kiriman pengguna yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang menyerukan hasutan. Mantan presiden Donald Trump contohnya, dilarang dari Twitter dan Facebook karena melanggar aturan komunitas.

Pada 2021, DPR Amerika Serikat mengadopsi undang-undang berjudul Mencegah Kejahatan Kebencian anti-Semit dan memperluas wewenang Departemen Kehakiman untuk menyelidiki kejahatan rasial terhadap orang Yahudi.

Di Inggris, kejahatan apa pun dapat dituntut sebagai kejahatan rasial jika pelakunya memiliki beberapa poin. Di antaranya menunjukkan permusuhan berdasarkan ras, agama, disabilitas, orientasi seksual, atau identitas transgender atau dimotivasi permusuhan berdasarkan ras, agama, disabilitas, orientasi seksual, atau identitas transgender.

Di Prancis, Undang-Undang Kebebasan Pers tanggal 29 Juli 1881 menjamin kebebasan pers, dengan beberapa larangan. Pasal 24 melarang siapa pun untuk secara terbuka menghasut orang lain untuk mendiskriminasi, atau membenci atau menyakiti seseorang atau kelompok karena menjadi bagian atau tidak menjadi bagian, secara nyata atau khayalan, pada suatu suku, bangsa, ras, agama, seks, atau orientasi seksual, atau karena cacat.

Pasal 32 dan 33 melarang siapa pun secara terbuka memfitnah atau menghina seseorang atau kelompok karena menjadi bagian atau tidak menjadi bagian, secara nyata atau khayalan, pada suatu suku, bangsa, ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual, atau untuk mengalami cacat.

Faktanya, 16 negara Eropa, bersama dengan Kanada dan Israel, memiliki undang-undang yang melarang penyangkalan Holocaust. Sama seperti anti-Semitisme yang dianggap sebagai kejahatan rasial di sejumlah negara Eropa, umat Islam yang tinggal di sana harus memberlakukan undang-undang yang menganggap penghinaan terhadap agama mereka sebagai kejahatan rasial yang mengarah pada penghasutan dan kekerasan.

"Klaim bahwa membakar Alquran termasuk dalam kebebasan berbicara adalah munafik. Sama seperti negara-negara Barat telah memberlakukan undang-undang yang mengkriminalkan anti-Semitisme, penyangkalan Holocaust dan mereka yang mendiskriminasi orang-orang LGBT, otoritas dapat mengambil langkah ekstra untuk melindungi mereka yang didiskriminasi karena keyakinannya, atau mereka yang menjadi subjek ujaran kebencian karena agamanya," kata Osama Al Sharif.

Terakhir, dia menyebut masyarakat telah membatasi kebebasan berbicara ketika mereka merasa perlu untuk melakukannya. Prioritas harus diberikan untuk melindungi semua anggota masyarakat, karena hak seseorang tidak boleh mengorbankan hak orang lain.

 

 

Sumber: gulfnews   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement