Jumat 20 Jan 2023 19:52 WIB

Kemenag: Ada 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin

Kemenag ingatkan LAZ harus kantongi izin operasional menurut undang-undang

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, mengatakan ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, mengatakan ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023, dari daftar tersebut ada yang masuk dalam kategori tidak berizin. 

Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Baca Juga

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kab/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

“Kemudian ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk  Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Yakni, pertama terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Kedua, berbentuk lembaga berbadan hukum. 

Ketiga, mendapat rekomendasi dari Baznas. Keempat, memiliki pengawas syariat.

Selanjutnya kelima, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya. Keenam, bersifat nirlaba. 

Ketujuh, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat, dan kedelapan, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca juga: Kisah Pembantaian Brutal 20 Ribu Muslim Era Ottoman Oleh Pemberontak Yunani  

 

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang resmi dan berizin. 

Atau lembaga yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement