Senin 16 Jan 2023 14:49 WIB

Soal Dispensasi Nikah Pelajar Hamil, Kiai Masyhuril: Bukti Pengamalan Agama Rapuh

Kiai Masyhuril Khamis mengajak orang tua lebih peduli terhadap pendidikan agama anak

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Buku nikah (ilustrasi). Kiai Masyhuril Khamis mengajak orang tua lebih peduli terhadap pendidikan agama anak
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Buku nikah (ilustrasi). Kiai Masyhuril Khamis mengajak orang tua lebih peduli terhadap pendidikan agama anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menanggapi maraknya kasus remaja hamil duluan sebelum menikah. 

Menurutnya, banyaknya kasus remaja hamil duluan tanda rapuhnya pendidikan agama dalam keluarga dan masyarakat. 

Baca Juga

"Bila kita jujur melakukan penelitian bahwa realitanya kondisi tersebut (banyak remaja hamil duluan) tidak hanya terjadi di Kabupaten Ponorogo tapi juga terjadi di tempat lain," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Senin (16/1/2023). 

Menurut Kiai Masyhuril, terjadinya fenomena banyak remaja hamil duluan di luar nikah karena lemahnya pemahaman dan pengamalan agama, serta karena lemahnya kontrol sosial. 

Sekarang banyak orang sudah tidak peduli dan masa bodoh terhadap nilai-nilai agama. Penerapan nilai-nilai luhur lainnya di keluarga dan masyarakat juga sudah longgar. 

"Nilai-nilai pendidikan agama begitu rapuh penerapannya dalam keluarga dan masyarakat, ditambah lagi dengan contoh-contoh yang mereka lihat di dalam kehidupan kita bermasyarakat, di mana pergaulan yang begitu bebas sudah dianggap bagian hidup modern," ujar Kiai Masyhuril. 

Kiai Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah ini mengatakan, solusinya kedisiplinan dan penerapan agama di rumah tangga dan keluarga wajib dikokohkan. 

Gerakan pembatasan pergaulan secara bebas harus menjadi komitmen bersama, fasilitas tempat hiburan dan penginapan wajib menerapkan budaya nilai luhur, nilai agama, nilai adat istiadat dan yang paling perlu lagi adalah kepedulian masyarakat untuk menguatkan kontrol sosial. Kerja Sama aparat, pendidik, tokoh adat, tokoh agama juga harus dikokohkan. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa ratusan pelajar jenjang SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin, mengatakan mereka yang mengajukkan dispensasi nikah mayoritas karena hamil di luar nikah. 

Melihat fenomena di Kabupaten Ponorogo tersebut, besar kemungkinan kasus remaja yang hamil duluan di luar nikah terjadi juga di berbagai kota dan kabupaten lainnya. 

Baca juga : Nikah Usia Dini di Pulau Jawa Tergolong Tinggi, Ini Penjelasan Pemerintah 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement