REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji. Masyarakat diminta membawa dokumen lengkap agar proses pembuatan paspor haji berjalan lancar.
"Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. Saleh mengatakan, apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.
"Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola," ujarnya.
Dengan layanan tersebut, jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor Imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jamaah.
Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tentang soal kuota haji ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pada 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.