Ahad 08 Jan 2023 16:30 WIB

Palestina Kutuk Tindakan Hukuman Israel 

Palestina menyebut Israel adalah penjajah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Palestina Kutuk Tindakan Hukuman Israel. Foto:  Palestina Kutuk Tindakan Hukuman Israel. Foto:   Seorang wanita Muslim berjalan dengan payung  di Masjid Dome of the Rock pada hari hujan yang dingin di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat (6/1/2023).
Foto: AP/ Mahmoud Illean
Palestina Kutuk Tindakan Hukuman Israel. Foto: Palestina Kutuk Tindakan Hukuman Israel. Foto: Seorang wanita Muslim berjalan dengan payung di Masjid Dome of the Rock pada hari hujan yang dingin di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat (6/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM – Otoritas Palestina mengutuk persetujuan serangkaian tindakan hukuman pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina dan kepemimpinannya, menyusul keputusan Palestina untuk maju ke Mahkamah Internasional.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan langkah-langkah ini adalah cerminan dari kolonial rasis Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap rakyat Palestina. Ia mengatakan tindakan Israel adalah pelanggan yang mencolok dan pemberontakan terhadap hukum dan perjanjian internasional. 

Baca Juga

Kabinet Keamanan Israel yang baru menyetujui serangkaian langkah, termasuk menahan 39 juta dolar dari Otoritas Palestina dan sebagai gantinya mentransfer dana tersebut ke program kompensasi untuk keluarga korban Israel dari serangan Palestina.

Netanyahu mengatakan bahwa tindakan itu sebagai pembalasan atas Palestina yang mendorong badan peradilan tertinggi PBB untuk memberikan pendapatnya tentang pendudukan Israel, dan itu terjadi seminggu setelah Majelis Umum PBB memilih untuk menyetujui resolusi yang meminta agar ICJ campur tangan dan memberikan pendapat tentang keadaan konflik.

“Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa langkah-langkah ini dan lainnya tidak akan menyurutkan rakyat kami dan kepemimpinan kami untuk melanjutkan perjuangan dan tindakan politik, diplomatik dan hukum untuk memberikan perlindungan internasional bagi rakyat kami dan untuk mengakhiri impunitas berkelanjutan Israel dari pertanggungjawaban, pada cara untuk memaksanya mengakhiri pendudukannya atas tanah Negara Palestina,” kata pernyataan itu. seperti dilansir Arab News pada Ahad (8/1/2023).

Kementerian tersebut meminta pemerintah AS untuk serius campur tangan menghentikan implementasi platform pemerintah Netanyahu yang bermusuhan dengan rakyat Palestina dan perdamaian.

Kabinet Keamanan Israel juga dilaporkan memerintahkan penggantian pembayaran kesejahteraan yang dilakukan oleh pemerintah Palestina kepada para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel dan keluarga mereka yang dibunuh oleh pasukan pendudukan Israel pada tahun 2022.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement