REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus penipuan kepada jamaah umrah yang dilakukan First Travel dan travel lainnya perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Khususnya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak regulator harus memiliki deteksi dini terhadap travel-travel yang akan bermain curang.
"Oleh karena itu Kemenag Republik Indonesia sebagai regulator, dan juga sebagai pengawas harus lebih cermat dan berhati-hati menjaga kepercayaan jamaah umroh Indonesia kepada penyelenggara umrah Indonesia yaitu PPIU," kata Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (Ampuh) Tri Winarto saat dihubungi Republika, Kamis (5/1/2023).
Tri mengatakan kasus penipuan jamaah yang dilakukan First Travel dan travel-travel lainnya harus menjadi pelajaran. Kasus tersebut merugikan miliaran bahkan triliunan uang jamaah. Kasus ini menjadi pelajaran yang menyedihkan sekaligus mengejutkan dunia umrah Indonesia.
"Ini pelajaran yang harus diambil hikmahnya oleh banyak pihak. Mulai dari pelaku dunia usaha ini yakni PPIU, regulator dalam Kemeneg dan jamaah umroh Indonesia," katanya.
Putusan Mahkama Agung (MA) terkait pengembalian dana kejamaah memang sebuah keharusan. Karena seharusnya putusan asset First Travel dikembalikan kepada jamaah sejak di pengadilan tingkat pertama.
"Tetapi sekali lagi persoalan hukum tidak semudah yang kita bayangkan ketika keputusan turun dan harus segera dikembalikan tidak secepat itu," katanya.
Apalagi kata dia, jumlah dana yang ada tidak sebanding dengan jumlah korban yang ada. Maka perlu trobosan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Jauh sangat tidak signifikan jika uang itu dibagi. Ini juga perlu menimbulkan pemikiran tersendiri terkait keadilannya.
Tri berharap ada jalan yang terbaik bagi jamaah setelah ada putusan MA melalui Peninjaun Kembali (PK). Karena ada banyak jamaah yang menunggu keadilan atas asset dari First Travel.
"Mudah-mudahan setidaknya ada sedikit keadilan dari penantian lama jamaah yang memang menunggu dari tabungan yang mereka kumpulkan sedikit demi sedikit yang akhirnya lenyap yang tidak sesuai yang mereka harapkan," katanya.
Tri memastikan, pengembalian dana jamaah First Travel memang tidak mudah karena jumlah asset yang ada tidak sebanding dengan kerugian total jamaah yang dirugikan. Keadaan ini, kata dia sebenarnya menjadi persoalan tersendiri.
Maka dari itu, kata dia, kedepan harus ada jaminan dari Kemenag bahwa setoran yang diberikan kepada PPIU itu adalah penyelenggara umrah resmi dan terdaftar dan dilindungi undang-undang. Karena PPIU resemi memberikan keamanan dana jamaah yang disetorkan dan keselamatan dana jamaah.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jamaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.