REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Seorang pria mengaku bersalah atas kejahatan kebencian dan tuduhan pembakaran karena menyalakan api yang menghancurkan pusat Islam di tenggara Missouri dua tahun lalu. Informasi tersebut disampaikan oleh Departemen Kehakiman AS, Selasa (13/12/2022).
"Nicholas Proffitt mengajukan permohonan dalam kasus pembakaran Pusat Islam Cape Girardeau pada 24 April 2020, yang merupakan hari pertama Ramadhan," kata departemen itu dikutip di The National News, Kamis (15/12/2022).
Ini adalah kedua kalinya dia menyerang gedung itu. Video keamanan menunjukkan Proffitt memecahkan jendela kaca gedung dan melemparkan dua kontainer ke dalamnya. Menurut catatan pengadilan, ia kemudian masuk, menuangkan isi dua wadah ukuran galon ke seluruh foyer dan lorong dan menyalakan kobaran api.
Puluhan orang berada di dalam bangunan pada saat kejadian, tetapi berhasil lolos tanpa cedera. Kebakaran tersebut membuat bangunan tidak layak digunakan sebagai pusat kegiatan.
"Proffitt mengakui dia menyalakan api karena bangunan itu bersifat religius," kata jaksa penuntut.
Pria ini lantas dijatuhi hukuman pada 22 Mei. Proffitt menghadapi hukuman 20 tahun penjara karena merusak properti keagamaan dan hukuman minimal 10 tahun, berturut-turut untuk hukuman lainnya karena menggunakan api untuk melakukan pelanggaran federal. Dia juga bisa didenda hingga 250 ribu dolar AS untuk setiap tuduhan.
Sebelumnya pada 2009, Proffitt mengaku bersalah atas tuduhan negara karena melempar batu yang merusak masjid yang sama dan sebuah kendaraan di tempat parkir. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara akibat insiden itu.