Kamis 15 Dec 2022 17:35 WIB

MPU Aceh Barat Dukung Edaran Bupati Terkait Penghentian Kegiatan untuk Sholat Berjamaah

Masyarakat diimbau menghentikan segala aktivitas 15 menit menjelang waktu sholat.

Umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Ahad (10/7/2022). MPU Aceh Barat Dukung Edaran Bupati Terkait Penghentian Kegiatan untuk Sholat Berjamaah
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Ahad (10/7/2022). MPU Aceh Barat Dukung Edaran Bupati Terkait Penghentian Kegiatan untuk Sholat Berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat mendukung penuh kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi yang menerbitkan surat edaran (SE) agar menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas sewaktu adzan berkumandang guna melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushala.

"Secara pribadi dan kelembagaan, MPU sangat mendukung edaran agar menghentikan aktivitas 15 menit sebelum tiba waktu sholat agar sholat berjamaah di masjid," kata Ketua MPU Aceh Barat Teungku (Tgk) Mahdi Kari, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Ia mengharapkan agar seluruh warga Aceh Barat bisa mengikuti instruksi tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Aceh Barat, Nomor: 061.2/979 tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushala. Menurutnya, imbauan menghentikan segala aktivitas 15 menit menjelang dilaksanakan sholat ibadah fardhu, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Tgk Mahdi Kari mengatakan seruan ini tidak hanya berlaku untuk kalangan tertentu, akan tetapi berlaku untuk semua umat Muslim di Kabupaten Aceh Barat. "Surat edaran ini merupakan penguatan penerapan syariat Islam yang selalu kita dengungkan, perintah yang baik harus kita taati," katanya.

MPU Aceh Barat juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui mimbar masjid dan buletin yang diterbitkan setiap Jumat. Buletin akan disebarkan di semua kecamatan dalam kabupaten Aceh Barat.

Ketua Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) Kabupaten Aceh Barat Tgk Mawardi yang juga Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh Barat mengapresiasi langkah Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dalam upaya penerapan syariat Islam di daerah ini. Menurutnya, dengan adanya edaran itu, masyarakat dapat memanfaatkan waktu dengan efektif untuk beribadah kepada Allah dan memperdalam wawasan keagamaannya dan tidak menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang kurang bermanfaat.

Tujuan adalah sebagai upaya menumbuhkan kesadaran di tengah-tengah masyarakat akan fungsi dan peranan Alquran bagi kehidupan manusia sehingga Alquran tetap dibaca dan dipelajari. Ia menambahkan, untuk menguatkan edaran ini harus ada upaya tegas dari pemerintah agar edaran ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

"Bila edaran ini terlaksana masyarakat akan disiplin dalam segala hal, disiplin dalam urusan kerja dan disiplin dalam melaksanakan ibadah sehingga akan melahirkan keseksesan dan kemuliaan," kata Tgk H Mawardi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemkab Aceh Barat, BUMN dan BUMD agar menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas sewaktu adzan berkumandang, guna melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushala.

"Ini sifatnya imbauan yang lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif, dan dilakukan untuk beberapa tahapan, hingga nantinya sudah menjadi kebutuhan dan kebiasaan bagi semua aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Aceh Barat," kata Mahdi, Rabu (30/11/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement