Senin 12 Dec 2022 19:50 WIB

MUI Apresiasi Penyusunan Modul Liputan Konflik Keagamaan  

MUI menilai perlunya petunjuk teknis dalam peliputan konflik keagamaan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antar-umat Beragama, Yusnar Yusuf,  menilai perlunya petunjuk teknis dalam peliputan konflik keagamaan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antar-umat Beragama, Yusnar Yusuf, menilai perlunya petunjuk teknis dalam peliputan konflik keagamaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antar-umat Beragama, Yusnar Yusuf, menyambut baik disusunnya modul Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Dia mengatakan, memang ada hal yang perlu diperhatikan media massa saat melakukan peliputan konflik keagamaan. 

Baca Juga

"Media massa itu ketika mempublikasikan kejadian atau peristiwa misalnya perusakan masjid dan sebagainya, tolong diperhatikan apakah betul kerusakan masjid itu disebabkan karena konflik agama atau tidak," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (12/12/2022).

Menurut Yusnar, kerukunan antar-umat beragama di Indonesia selama ini sangat baik. Dia mengingatkan, seluruh agama di Indonesia itu masuk ke Indonesia tanpa melewati proses kekerasan, peperangan ataupun konflik. Artinya, sejak awal masyarakat Indonesia sudah toleran. 

Karena itu, Yusnar menuturkan, media massa juga perlu memperhatikan faktor-faktor apa yang menyebabkan sebuah peristiwa terkait konflik keagamaan terjadi. "Tulislah by data. Data itu menyatakan bahwa itu konflik atau tidak. Kalau tidak, ya katakan tidak," kata dia. 

Yusnar menambahkan, media massa pun harus melihat dimensi lain dari peristiwa terkait konflik keagamaan, yaitu dengan memperhatikan hukum kausalitas ketika mengangkat berita peristiwa konflik yang berkaitan dengan keagamaan. 

Baca juga: Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat

Misalnya apakah berita yang diangkat tersebut berpotensi melemahkan kondisi perekonomian di daerah tertentu atau semacamnya. 

"Seharusnya juga melihat dimensi-dimensi lain dari apa yang terjadi. Dan konflik agamanya tidak perlu di-publish. Media massa harus juga melihat kausalitasnya," kata dia. 

MUI, lanjut Yusnar, mendukung adanya moderasi beragama untuk memperkecil terjadinya perbedaan pendapat yang berkaitan dengan keagamaan. "Jangan sampai perbedaan pendapat keagamaan itu menjadi konflik," tambahnya. 

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, sebelumnya mengungkapkan, penyusunan modul pedoman peliputan konflik keagamaan ini merupakan upaya agar insan media memiliki keberpihakan dan semangat bersama dalam menguatkan toleransi dan moderasi beragama. 

"Peliputan konflik keagamaan tidak mudah karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jurnalis. Oleh karena itu, Kementerian Agama mencoba menyusun modul ini. Sekaligus menjadi sumbangsih Kemenag membantu Dewan Pers untuk memberikan panduan bagi media dalam meliput konflik keagamaan," ujar Wibowo, dikutip dari laman Kemenag.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement