REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) pada Baznas di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Baznas RI Mo Mahdum mengatakan, pengelolaan zakat oleh Baznas memegang prinsip 3A yakni aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI.
"Baznas RI sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia. Baznas RI bersikap tegas dan tidak menoleransi adanya tindak penyelewengan dana tersebut," kata Mo Mahdum dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Dia mengatakan, tindakan tersebut sangat mencoreng kredibilitas dan semangat Baznas RI yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan di Baznas seluruh Indonesia. Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan dana zakat di Bengkulu Selatan yang terjadi pada tiga tahun lalu, saat ini Baznas RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Baznas RI tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan Baznas seluruh Indonesia. Sejak awal kasus ini mengemuka, Baznas RI terus berkoordinasi dengan penegak hukum. Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan juga telah memberhentikan tersangka kasus tersebut pada 2020.
Mo Mahdum mengatakan, agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. "Baznas RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran," ujarnya.
"Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan Baznas RI untuk kesejahteraan umat," kata Mo Mahdum.
Baznas RI sebagai operator dan koordinator zakat nasional terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik. Hubungan Baznas S RI dan Baznas provinsi/kabupaten/kota tidak struktural. Masing-masing daerah mengelola dana secara mandiri sehingga dana yang dikumpulkan oleh Baznas di daerah, dikelola langsung oleh Baznas daerah tersebut.
Selain itu, Baznas RI berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas RI. Mo Mahdum memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola Baznas RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.
Baznas RI berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut. Baznas RI juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan manakala ada penyimpangan penggunaan dana ZIS dengan menyertakan bukti yang kuat.