Jumat 02 Dec 2022 08:20 WIB

Ketum FKUB: Meningkatkan Kualitas Kerukunan Tanggung Jawab Bersama

FKUB membantu pemerintah untuk melaksanakan pembinaan kerukunan beragama.

Sejumlah tokoh lintas agama menghadiri doa bersama di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/7/2022). Doa bersama yang diikuti sejumlah pemeluk agama dan penghayat kepercayaan tersebut guna menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memperingati HUT ke-1143 Kota Kediri. Ketum FKUB: Meningkatkan Kualitas Kerukunan Tanggung Jawab Bersama
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Sejumlah tokoh lintas agama menghadiri doa bersama di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/7/2022). Doa bersama yang diikuti sejumlah pemeluk agama dan penghayat kepercayaan tersebut guna menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memperingati HUT ke-1143 Kota Kediri. Ketum FKUB: Meningkatkan Kualitas Kerukunan Tanggung Jawab Bersama

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida Pangelingsir Agung Sukahet menegaskan membina dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Tanah Air menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

"Tanggung jawab dalam membina dan merawat kerukunan harusnya menjadi tanggung jawab bersama," ucap Ida Pangelingsir saat menyampaikan sambutan pada seremonial pembukaan rapat kerja nasional FKUB se-Indonesia di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis malam (1/12/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, pembinaan dan peningkatan kualitas kerukunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab FKUB seluruh Indonesia. Melainkan, tanggung jawab multi pihak, utamanya pemerintah.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah. Dalam peraturan bersama itu, disebutkan bahwa keberadaan FKUB membantu pemerintah untuk melaksanakan pembinaan kerukunan.

"Jadi, jangan sampai yang membantu lebih semangat dari pada yang membantu," katanya.

Dalam hal mengoptimalkan pembinaan kerukunan di Tanah Air, kata dia, pemerintah perlu menaikan status hukum terkait dengan eksistensi FKUB, yang selama ini berpijak pada peraturan bersama tersebut, perlu memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden. "Oleh karena itu kami berharap Kepala BPIP Prof Yudian agar dapat menyampaikan kepada Presiden mengenai hal ini," ujarnya.

Menurut dia, dengan Peraturan Presiden yang mengatur tentang FKUB, maka pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam memberikan dukungan terkait program pembinaan kerukunan yang dilaksanakan FKUB. "Jadi, semua FKUB akan merata, tidak ada yang lebih banyak dan tidak ada yang lebih sedikit. Semuanya sama, tidak bergantung kepada sesuka hati kepala daerah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement