REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima pengajuan kerja sama saling pengakuan dan keberterimaan sertifikasi produk halal dari 104 lembaga halal luar negeri (LHLN).
"BPJPH telah menerima pengajuan dari 104 lembaga halal luar negeri (LHLN) dari 40 negara," ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham, di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Aqil mengatakan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia. Terlebih, saat ini JPH menjadi tren global. Karenanya, kerja sama internasional terkait jaminan produk halal menjadi keniscayaan.
Bahkan, kata dia, pengajuan kerja sama itu mayoritas berasal dari negara minoritas Muslim. Dengan demikian, produk halal bukan hanya sebatas keharusan bagi umat Muslim, tapi telah menjadi gaya hidup global.
"Pengajuan yang datang mayoritas berasal dari negara sekuler atau minoritas Muslim dan agak agnostik, namun antusias terhadap halal," kata dia.
Mengingat ekosistem produk halal terus tumbuh, Aqil mengajak para produsen, baik usaha kecil dan menengah (UMKM) hingga pengusaha ritel besar untuk segera menyertifikasi halal produk-produknya.
"Para pengusaha ritel untuk proaktif mensertifikasi halal produk-produknya. Isu halal telah menjadi gaya hidup masyarakat. Bukan lagi sebagai isu agama, namun sebagai standar global," kata dia.
Sebelumnya, BPJPH akan menggelar forum Halal 20 (H20) di Semarang pada 17-19 November 2022. Gelaran forum Halal 20 ini menjadi salah satu bagian dari Presidensi G20 dengan mengusung tema “Global Halal Partnership for a Robust Sustainable Future”.
Menurut Aqil, penyelenggaraan H20 bertujuan untuk memperkuat, mempromosikan, dan mengembangkan kerja sama jaminan produk halal (JPH) dalam pasar global atas dasar saling pemahaman, penerimaan, dan menguntungkan.
Forum H20 juga akan membahas sejumlah isu global terkait jaminan produk halal, antara lain aturan saling keberterimaan sertifikasi halal untuk percepatan kerja sama ekspor impor produk.