REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menghentikan penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol pada obatan-obatan dan kemasan pangan. Sebab, mereka menilai zat-zat kimia tersebut sangat membahayakan kesehatan konsumen.
"BPOM harus segera menghentikan penggunan etilen glikol dan dietilen glikol yang membahayakan pada obat-obatan maupun pada plastik dan atau kemasan makanan dan minuman," ujar Ketua Umum LPOI-LPOK, KH Said Aqil Siroj, dalam pidatonya di acara Kenduri Kebangsaan dan Dialog Publik "Masa depan keamanan obat dan pangan di Indonesia" di Jakarta, Kamis (3//11/2022).
Diketahui, selain dalam obat-obatan, etilen glikol itu juga ada pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Kiai Said mengatakan, problematika keamanan obat dan makanan yang sedang terjadi di Indonesia, dengan berbagai fakta dan fenomenanya, harus segera dicarikan solusi.
"Pemerintah harus bersikap tegas atas berbagai bentuk pelanggaran dan kecerobohan yang terjadi. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pengawasan obat dan bahan kemasan pangan ini," kata dia.
Dia juga menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan siapapun. Karena itu, dia meminta agar BPOM tidak hanya melakukan penghentian penggunaan zat-zat itu hanya pada obat-obatan saja, tapi juga terhadap semua kemasan makanan dan minuman yang mengandungnya. Hal itu mengingat kematian anak-anak akibat gagal ginjal yang disebabkan etilen glikol dan dietilen glikol telah mencapai 145 orang.
"Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja berlalu, harus diusut dan segera dihentikan penggunan etilen glikol dan dietilen glikol itu, baik pada obat obatan maupun pada plastik dan atau kemasan makanan dan minuman," kata dia.
Said menyerukan agar penggunaan zat kimia yang sangat berbahaya, termasuk etilen glikol dan dietilen glikol, pada berbagai jenis makanan dan minuman segera dihentikan dan produknya segera ditarik dari peredaran. Itu demi dan untuk menjamin masa depan kehidupan anak-anak dan generasi bangsa.
"Hal ini Selaras dengan perintah agama untuk menjaga keselamatan nyawa (hifdzu annfs) dan keselamatan keturunan (hifdzu annasl)," jelas dia.