REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitulmaal Muamalat (BMM) menyalurkan bantuan mobil layanan ibadah Haji dan Umroh kepada Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran, Jawa Barat. Penyaluran mobil tersebut merupakan salah satu amanah yang diemban Laznas BMM sebagai salah satu mitra kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penyaluran mobil layanan tersebut ditandai dengan acara serah terima yang berlangsung pada Jumat (23/9) lalu dan dilaksanakan secara hybrid. Seremoni itu turut dihadiri oleh Drs. H. Ahmad Handinas Romdony selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Supriana selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Dr. Rahmat Hidayat, S.E., M.T. selaku Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan dan Kemaslahatan BPKH dan Jahidin selaku Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan Laznas BMM.
Pada acara tersebut, mobil Toyota Innova type G M/T Diesel White/2022 yang akan digunakan sebagai mobil layanan Ibadah Haji dan Umroh diserahkan langsung oleh Jahidin kepada H. Supriana di Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran yang berlokasi di Kondangjajar, Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam sambutannya H. Supriana mengaku termotivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada calon jamaah haji di Kabupaten Pangandaran lewat fasilitas transportasi tersebut."Atas nama keluarga besar kemenag dan masyarakat Pangandaran tentunya, mengucapkan terimakasih kepada BPKH dan mitra kemaslahatan yakni BMM,"jelas dia.
Pada kesempatan yang sama Drs. H. Ahmad Handinas Romdony menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada BPKH, Laznas BMM dan seluruh stakeholders yang terlibat. Dia berharap, adanya mobil layanan tersebut bisa menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada calon jamaah haji Pangandaran dan berpesan agar mobil tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin serta diperhatikan pemeliharaannya.
Program bantuan mobil layanan tersebut sendiri merupakan wujud dari komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dari hasil dana abadi umat (DAU) yang diatur dalam PP No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan Peraturan Badan Pengelolaan Keuangan Haji No 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan sedangkan sumber pembiayaan program kemaslahatan tersebut berasal dari nilai manfaat pengelolaan investasi Dana Abadi Umat (DAU).
Tak hanya itu, pemberian bantuan mobil layanan tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Ibadah Haji dan Umroh senada dengan yang disampaikan oleh Dr. Rahmat Hidayat dalam sambutannya “Paling tidak apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai dua tujuan sekaligus yakni meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan meningkatkan kemaslahatan bagi masyarakat.”