Tindakan Eko Kuntadhi juga terindikasi atau diduga menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Tindakan Eko Kuntadi dapat dinilai memenuhi unsur delik pasal pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Eko Kuntadhi tidak bisa lari dari tanggungjawab hukum, meskipun telah menghapus video tersebut dari twitternya. Karena saat Eko mengunggah video dan capturenya sudah beredar, Eko dapat dinilai memenuhi unsur 'menyebarkan' dan tidak bisa ditarik dengan dalih telah dihapus," tegas Chandra.
Dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A UU ITE tentang pidana disebutkan menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA tetap harus diproses karena pasal ini bukan delik aduan.
"Eko Kuntadhi juga harus diproses hukum karena melakukan penodaan agama, dan meskipun Eko telah meminta maaf, tetap tidak bisa menghentikan kasus karena pasal penodaan agama adalah delik umum yang tidak bisa dihentikan karena adanya permaafan," ucap Chandra.
Baca juga: Mualaf Maryum, Masuk Islam Setelah Empat Kali Baca Alquran
Eko Kuntadhi mengunjungi Ponpes Lirboyo, Kediri, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ning Imaz pada Kamis (15/9/2022). Eko mengakui telah membuat kesalahan lewat cicitannya di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ning Imaz.
"Kehadiran saya ke sini cuma satu. Saya merasa melakukan kesalahan. Saya meminta maaf. Untuk kesalahan itu tidak ada alasan, saya salah. Saya ke sini meminta maaf," ujar Eko seusai pertemuan.
Sebelum tersandung di kasus penghinaan dan pelecehan terhadap Ning Imaz, Eko punya riwayat panjang menyerang pribadi sejumlah ulama di Indonesia. Riwayat panjang Eko Kuntadhi menyerang sejumlah ulama ini berlangsung dalam hitungan tahun.
Eko pernah mendukung langkah Singapura mendeportasi Ustadz Abdul Somad (UAS).
Eko juga memfitnah Ustadz Adi Hidayat (UAH) yang mengumpulkan bantuan untuk Palestina. Eko Kunthadi menyebut tidak semua bantuan yang dikumpulkan UAH disalurkan ke Palestina.