Selasa 13 Sep 2022 05:39 WIB

Nahdliyyin Center Diduga Dibangun dengan Uang Suap, Ini Respons PBNU

PBNU menegaskan Nahdiliyyin Center adalah tanggung jawab pribadi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Nahdliyyin Center Diduga Dibangun dengan Uang Suap, Ini Respons PBNU. Foto:  Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Karomani menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022 dengan nilai total suap mencapai Rp5 miliar.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Nahdliyyin Center Diduga Dibangun dengan Uang Suap, Ini Respons PBNU. Foto: Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Karomani menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022 dengan nilai total suap mencapai Rp5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Uang suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru diduga untuk keperluan membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Pemberitaan ini pun mendapat respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid menegaskan bahwa Lampung Nahdliyin Center (LNC) adalah lembaga atau yayasan milik pribadi Rektor Universitas Lampung (Unila) non aktif Karomani, bukan milik perkumpulan Nahdatul Ulama (NU).

Baca Juga

"Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung sehingga apa yang dilakukan oleh Prof Dr Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," ujar Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (12/9/2022).

Dia mengatakan, keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab Prof Karomani.

"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof Dr Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," ucap Imron.

Baca juga : Benarkah Meninggal di Hari Jumat Ciri Husnul Khotimah?

Seperti diketahui, Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Prof Karomani dan tiga tersangka lainnya.

Selain Karomani, mereka yang ditahan adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement