Selasa 06 Sep 2022 19:30 WIB

Masjid di Hotel Jadi Nilai Tambah Tingkatkan Pariwisata Ramah Muslim

Pelayanan prima menjadi standar yang mendasar dalam pariwisata.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah pengunjung berada di area bazar Pesona Khazanah Ramadhan 2021 yang digelar di Islamic Center NTB di Mataram, NTB, Kamis (22/4/2021). Pesona Khazanah Ramadhan sebagai acara tahunan pariwisata NTB selama bulan Ramadhan tersebut mengangkat tema pengembangan ekonomi kreatif yang bertujuan untuk mengenalkan dan membuka kembali pasar hasil kerajinan dan produk lokal asli NTB di tengah pandemi COVID-19.
Foto:

Asisten Deputi Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Thomas Siregar menyampaikan perlunya segera ditetapkan regulasi dan standarisasi terkait layanan pariwisata ramah Muslim. Dia menjelaskan, saat ini ada dua regulasi tentang kepariwisataan, yaitu Undang-Undang (UU) 10/2009 tentang kepariwisataan dan UU 33/2014 tentang jaminan produk halal.

Namun, Thomas mengatakan, dua regulasi tersebut tidak secara khusus mengatur aspek layanan pariwisata ramah Muslim. Kendati demikian, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 2016 telah mengeluarkan fatwa pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan syariah. Di dalamnya diatur soal aspek kepariwisataan seperti hotel, spa, sauna, objek wisata, dan biro perjalanan.

"Maka harus ada segera regulasi untuk mendorong pariwisata ramah Muslim sebagai dasar hukum penyelenggaraan layanan pariwisata ramah Muslim di Indonesia. Kita harus segera mengambil peluang ini," tutur dia.

Thomas juga menyebutkan, terminologi layanan pariwisata ramah Muslim perlu terus disosialisasikan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI juga harus melakukan percepatan proses sertifikasi dan standarisasi produk halal UMKM untuk menunjang layanan pariwisata ramah Muslim.

Pemangku kepentingan yang lain seperti pemerintah daerah, terang Thomas, bisa mempersiapkan peraturan daerah yang mendukung penyelenggaraan layanan pariwisata ramah Muslim. Berdasarkan laporan Ekonomi Islam Global 2020-2021, Thomas menuturkan, terdapat enam sektor riil ekonomi Islam global. Di antaranya ialah makanan halal, media dan rekreasi, fesyen, kosmetika, produk farmasi, dan pariwisata ramah Muslim. Untuk perjalanan wisatawan Muslim dunia selama 2020-2021, nilainya menyentuh 194 miliar dolar AS.

Nilai tersebut, lanjut Thomas, diperkirakan akan terus meningkat. Bahkan pada 2023, diprediksi akan naik menjadi 274 miliar dolar AS. Bila dipersentase, wisatawan Muslim sekarang ini mencapai 11 persen dari belanja pariwisata global. "Setelah pembukaan perjalanan internasional, diproyeksikan wisatawan Muslim yang bepergian jumlahnya akan mencapai 140 juta pada 2023 dan menjadi 160 juta pada 2024," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement