Kamis 01 Sep 2022 22:40 WIB

Lembaga Amil Zakat Harus Menerapkan Aman Syar'i, Regulasi, dan NKRI

Pimpinan BAZNAS: Lembaga Amil Zakat Harus Menerapkan 3 Pilar Aman

Rep: rilis/ Red: Muhammad Subarkah
Aktvitas pengumpulan zakat Lazizku.
Foto: KB PII
Aktvitas pengumpulan zakat Lazizku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan BAZNAS RI KH Achmad Sudrajat meminta lembaga Amil Zakat (LAZ) mentaati Tiga Pilar Aman dalam menjalankan aktivitasnya.  Tiga pilar aman LAZ tersebut meliputi aman syari'i, aman regulasi dan aman NKRI. 

Pesan komisioner Badan Amil Zakat Nasional tersebut disampaikan ketika menyampaikan secara resmi rekomendasi BAZNAS kepada Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Kemandirian Umat (LAZISKU) di kantor BAZNAS, Rabu (31/8/2022).

LAZISKU merupakan LAZ yang berada di bawah ormas Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII). Setelah melalui serangkaian verikasi LAZISKU telah memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi untuk mendaftarkan sebagai LAZ Nasional di Kementerian Agama RI. 

Achmad Sudrajat menambahkan, peraturan mengenai lembaga zakat di Indonesia sudah lengkap, baik undang-undang, peraturan pemerintah maupun aturan pelaksanaannya. Oleh karena itu ia mengajak lembaga zakat untuk sering membaca dan mengkaji aturan regulasi tentan LAZ. 

Khusus mengenai aman NKRI, Sudrajat minta kepada LAZ agar berhati-hati dalam menghimpun dan mendiskusikan bantuan ke luar negeri. " Sebaiknya LAZ menerapkan aman NKRI, kalau menerima dan menyalurkan bantuan ke luar negeri berkoordinasi dengan Kemenlu dan perwakilan RI di negara tersebut," ujarnya. 

Hadir dari BAZNAS Pusat KH Achmad Sudrajat, LC., MA (Pimpinan BAZNAS), Mulya Dwi Harto, SH. (Plt Kabiro Hukum dan Kelembagaan), Putra Ediantan (Kabag BPR I).

Sedangkan dari KBPII Hadir Ahmad Sukatmajaya (Wakil Ketua Umum), Asep Effendi (Sekjen),  Direktur Program dan Penghimpunan LAZISKU Dityaningsih, Direktur Keuangan dan SDM Farida Aini, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan A Toha Almansur, Bagian Kesehatan dan Siaga Bencana: Didi Murdiono dan Bagian Layanan Mustahik M Ansori. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement