REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementwrian Agama (Kemenag) RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A. meminta agar dana zakat tidak dicampur dengan Filantropi dan lainnya. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi Forum Zakat bertajuk Mengelola Dana Publik yang Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI pada Jumat (19/8/2022).
"Jangan uang zakat dicampur adukkan, ada delapan asnaf penerima, artinya jangan kesana-sini. Orang dikasih modal supaya tidak miskin silahkan, tapi kalau diputar sana-sini, tolong ada aturan asnaf, jangan memperdagangkan uang zakat," kata Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, dalam mengelola keuangan umat, maka harus berlandaskan dua kebenaran, di antaranya menurut aturan Undang-undang dan agama. Sementara itu, terkait isu lembaga filantropi diduga menyelewengkan dana, Tarmizi mengatakan bahwa lembaga filantropi secara aturan bukan dari Kemenag, namun dari Kementrian Sosial.
"Kalau ada lembaga filantropi memungut zakat tapi tidak ada izin, dari kita perlu kita sosialisasikan. Siapa pun yang ingin memungut zakat harus dengan izin Kemenag dan Baznas, jika tidak itu pelanggaran UU. Saya khawatir ada yang menamakan LAZ memungut zakat tapi tidak memiliki izin, betul-betul kita cermati. Ada lembaga filantropi memungut zakat, ke depan kita harus jeli, kita bisa berikan teguran," ucap Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, laporan keuangan zakat juga harus dipisah dengan keuangan lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari kericuhan dalam menjalankan uang zakat dan umat.
Tarmizi mengungkapkan, terdapat beberapa strategi dalam mengelola dana publik yang aman syari, regulasi dan NKRI. Pertama, perlu adanya legalitas lembaga, setiap lima tahun sekali turut mengusulkan perpanjangan izin, kemudian lembaga tersebut wajib mengumpulkan laporan keuangan, dan wajib melaporkan pada Kemenag dan Baznas.
Dia melanjutkan, laporkan keuangan lembaga wajib diaudit oleh kantor akuntan publik. Selain itu juga memiliki penguatan dewan syariah LAZ, dan mempunyai standar kompetensi amil.