Pada Juni, penduduk non-Saudi dan pengunjung Kerajaan dilarang memposting iklan di media sosial tanpa lisensi. Mereka yang mengabaikan keputusan tersebut menghadapi kemungkinan hukuman penjara lima tahun dan denda hingga 5 juta riyal atau setara Rp 19 miliar.
GCAM mengumumkan larangan tersebut setelah menemukan pelanggaran oleh banyak pengiklan non-Saudi, baik penduduk maupun pengunjung, di platform media sosial. Sekarang, dengan izin yang diatur, pelanggaran seperti itu akan lebih mudah dipantau dan sektor ini akan diatur lebih baik untuk memastikan transparansi penuh.
Meskipun influencer Saudi akan dapat memegang pekerjaan penuh waktu sambil mendapatkan penghasilan sampingan melalui kampanye promosi di profil media sosial mereka, undang-undang menyatakan non-Saudi hanya dapat bekerja dalam satu peran tertentu saat berada di Kerajaan.
Namun, sistem tidak berlaku untuk bisnis dan entitas, seperti toko roti atau salon rambut yang memiliki akun media sosial dan mengiklankan produk atau layanan mereka sendiri di platform ini. Hanya individu yang terpengaruh oleh undang-undang baru tersebut.