Kamis 04 Aug 2022 19:30 WIB

Maroko Siap Tampung Pendakwah yang Dideportasi Prancis

Maroko siap menampung pendakwah yang dideportasi PRancis.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar.
Foto: Anadolu Agency
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, mengumumkan pada Selasa (2/8/2022), Maroko siap menerima pendakwah Maroko, Hassan Iquioussen, setelah dia dideportasi dari Prancis.

Dilansir dari laman Middle East Monitor pada Kamis (4/8/2022), menurut Menteri Prancis, Iquioussen dituduh menggunakan ujaran kebencian terhadap nilai-nilai Prancis. Hal itu disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip sekularisme dan kesetaraan antara pria-wanita serta berpartisipasi dalam mempromosikan teori konspirasi tentang Islamofobia.

Baca Juga

Darmain mengatakan, sebelumnya pada Senin (1/8/2022), Maroko mengeluarkan pernyataan konsuler mengenai deportasi Iquioussen dari Prancis.

Darmain berterima kasih kepada Maroko karena mengeluarkan pernyataan, mencatat bahwa segera setelah polisi atau gendarmerie menangkap Iquioussen, dia akan dideportasi dari wilayah Prancis, tanpa kemungkinan kembali.

Iquioussen begitu aktif di platform media sosial dan memiliki saluran YouTube dengan 169 ribu pengikut. Sementara lewat halaman Facebook dengan 42 ribu pelanggan. Di samping itu, Iquioussen merupakan ayah dari lima anak.

Iquioussen memegang kewarganegaraan Maroko. Dia lahir di Prancis dan tinggal di utara negara itu, akan tetapi ia memilih untuk tidak memperoleh kewarganegaraan Prancis.

Sementara pengacara Iquioussen, Lucy Simone mengatakan, dia berencana mendapatkan perintah sementara di Pengadilan Administratif Paris, dan akan mengajukan kasus ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Prancis tidak dapat mengusir Iquioussen sebelum dikeluarkannya undang-undang anti-separatisme pada Agustus 2021. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement