Rabu 03 Aug 2022 17:09 WIB

Game Judi Online, Begini Pandangan Komisi Fatwa MUI

Seiring perkembangan teknologi, judi berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Ilustrasi judi online

"Bisa jadi itu dilarang kalau orang itu terjerumus pada hal yang menggunakan uang. Kalau terus menerus bisa jadi dia pakai uang. Itu namanya ada saddu dzariah agar orang tidak terjerumus pada perjudian benar-benar, maka itu dilarang,"ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kiai Miftahul Huda mengimbau agar umat lebih berhati-hati dalam memainkan game-game yang muncul belakangan ini. Umat harus lebih memilah perilaku yang bermanfaat dan tidak. 

"Kepada umat Islam untuk berhati-hati di dalam bermain dengan game-game. Mana yang bermanfaat mana yang tidak. Biasanya main game itu orang kecanduan. Dia akan terus sampai lupa waktu. Nah itu yang tidak dibenarkan dalam agama kita," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement