Rabu 03 Aug 2022 17:09 WIB

Game Judi Online, Begini Pandangan Komisi Fatwa MUI

Seiring perkembangan teknologi, judi berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Ilustrasi judi online

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, game judi online yang menggunakan uang adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat ulama terkait keharaman game judi online yang memakai uang. 

Hanya saja, untuk game judi online yang tidak menggunakan uang, ia menyebut harus didalami dahulu secara menyeluruh untuk mengungkap hukumnya lebih jelas. Adapun jika memang hanya sebatas permainan mengisi waktu luang, itu dibolehkan

"Kalau hanya sebatas game permainan tentu ada batasannya. Batasannya ialah agar permainan tersebut tidak melanggar waktu-waktu saat ibadah, tidak melewati batas waktu, tidak terlalu melampaui batas. Nah, itu kalau itu hanya sebatas game," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (3/8/2022).

Permainan yang tidak mempertaruhkan uang seperti ini, dikiaskannya dengan permainan remi atau permainan lain yang biasa dilakukan orang-orang."Kalau hanya sebatas olahraga dan permainan tanpa menggunakan uang dan tanpa melampaui batas, saya kira itu masih hal yang mubah,"katanya.

Orang-orang yang memang ingin melakukan permainan ini, disarankannya untuk mengetahui dan memahami batasan-batasannya agar tidak terjerumus ke perilaku yang menyimpang. Karena kebiasaan memainkan game seperti ini lebih rentan untuk tergiur kepada perjudian yang sebenarnya. 

Ada baiknya juga bagi seorang Muslim, katanya, untuk Saddu Dzariah atau lebih berhati-hati untuk memainkan game semacam ini. Berupaya membatasi diri untuk mencegah kerusakan seperti perjudian lebih baik jika memang dinilai kemungkinan untuk berbuat judi yang sebenarnya lebih besar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement