Jumat 29 Jul 2022 16:45 WIB

Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf

Pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wakaf Uang.
Foto:

Wamenag mengatakan, langkah berikutnya, sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota. Pengalaman menunjukkan sering kali terdapat kondisi yang menghadapkan umat dengan persoalan wakaf, baik pemanfaatan maupun perlindungan hukum atas harta wakaf di mana penyelesaiannya berada di ranah kebijakan dan pelayanan birokrasi di daerah, bahkan institusi penegak hukum.

"Oleh karena itu, negara melalui perangkat birokrasinya akan terus berperan dalam mendorong dan memfasilitasi pengamanan, penyelamatan dan pengembangan manfaat wakaf sebagai aset sosial umat Islam,” jelasnya. 

Kiai Zainut menerangkan, pengembangan tata kelola wakaf juga memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan, termasuk kerjasama dengan perguruan tinggi. Untuk itu, kajian dan penelitian wakaf perlu makin dikembangkan di semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan pada Perguruan Tinggi Umum Negeri, baik dari perspektif hukum syariahnya maupun kajian dan penelitian dari perspektif ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

"Pusat-pusat studi wakaf berbasis perguruan tinggi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perlu didorong pertumbuhannya," kata Wamenag.

Wamenag mengajak seluruh institusi yang terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan dan pengembangan aset-aset wakaf serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. 

 

"Kita juga perlu terus mengajak masyarakat, termasuk generasi muda, agar lebih mengenal wakaf dan gemar berwakaf," ujar Kiai Zainut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement