Jumat 29 Jul 2022 16:45 WIB

Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf

Pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wakaf Uang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf Uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting pemberdayaan ekonomi umat. Gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.  

Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf. Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.

Baca Juga

"Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” kata Kiai Zainut melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan. Peran Kemenag dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan serta memajukan perwakafan.

"Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah," ujar Wamenag saat memberikan sambutan pada Seminar Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Medan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement