Jumat 15 Jul 2022 17:09 WIB

Perkuat Optimalisasi Wakaf Produktif, Kemenag Gandeng BI, IsDB, dan APIF

Kemenag menjalin kerja sama untuk memperkuat optimalisasi wakaf produktif

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Bank Indonesia (BI), Islamic Development Bank (IsDB), dan Awqaf Properties Investment Fund (APIF) untuk memperkuat optimalisasi wakaf produktif.
Foto: Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Bank Indonesia (BI), Islamic Development Bank (IsDB), dan Awqaf Properties Investment Fund (APIF) untuk memperkuat optimalisasi wakaf produktif.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Bank Indonesia (BI), Islamic Development Bank (IsDB), dan Awqaf Properties Investment Fund (APIF) untuk memperkuat optimalisasi wakaf produktif. Plh.Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor menyampaikan upaya itu dilakukan untuk mewujudkan nazir yang profesional dalam mengoptimalkan aset wakaf produktif.

"Kegiatan ini dapat mewujudkan nazir profesional yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan harta benda wakaf dengan perencanaan yang matang, kelayakan usaha, hingga prospek usaha sehingga dapat mengoptimalisasi hasil manfaat bagi mauquf alaih," ujar Tarmizi dalam rangkaian kegiatan G20 di Nusa Dua Convention Center, Denpasar, Kamis (15/7/2022).

Baca Juga

Tarmizi mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kemenag, BWI, BI, IsDF, dan APIF dalam mendorong optimalisasi ekosistem wakaf melalui pendanaan untuk proyek wakaf properti yang potensial. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam mendorong optimalisasi ekosistem wakaf. Tidak lupa, BWI sebagai mentor bagi para nazir dalam mendorong optimalisasi wakaf produktif," katanya.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Ita Rulina menuturkan kegiatan ini menjadi sarana bagi nazir untuk mendapatkan akses pendanaan dari APIF-IsDB untuk pengembangan tanah wakaf khususnya bidang properti. "Karena kebijakan dari lembaga tersebut minimal pengajuan lima juta dolar, jangka waktu pembiayaan maksimal selama 15 tahun dengan prioritas," ungkap Ita.

Selanjutnya, proses assessment dilakukan secara tertutup dan bergantian bagi 11 nazir yang hadir dalam acara tersebut dengan pihak APIF-IsDB, Bank Indonesia, dan perwakilan pejabat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement