REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan ketentuan karantina bagi jamaah haji yang tiba di Indonesia selama kondisi tubuh dinyatakan sehat berdasarkan hasil screening di bandara. Ketentuan tersebut berbeda saat keberangkatan calon jamaah haji yang saat itu diwajibkan untuk mengkarantina diri selama sepekan jelang keberangkatan ke Tanah Suci.
"Sesampainya tiba di Indonesia, karena seluruh jamaah haji telah melakukan vaksinasi dasar dan sebagian besar sudah di-booster (dosis penguat), tentu kalau tidak bergejala bisa lewat saja," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting saat menyampaikan keterangan dalam dialog FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Menurut dia, kebijakan saat pemberangkatan dilatarbelakangi permintaan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh calon haji dinyatakan negatif hasil RT-PCR 3x24 jam. "Ini tentunya harus benar-benar dipersiapkan sehingga tidak akan mengganggu kloter penerbangan," katanya.
Meski saat kedatangan di Tanah Air pada 16-30 Juli 2022 tidak kembali diberlakukan ketentuan karantina, kata dia, tim kesehatan di asrama haji tetap melakukan screening kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah haji. Jika hasilnya positif dengan gejala ringan, akan dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandiri.
Jika gejala sedang hingga berat karena faktor komorbid, akan dirujuk ke rumah sakit. Ia mengatakan, pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam aktivitas penjemputan jamaah haji di bandara dan asrama perlu ditata dengan baik demi mencegah penularan yang tidak terkendali.
"Yang kita khawatirkan adalah kerumunan di area penjemputan atau di rumah jamaah. Aktivitas itu harus dikendalikan dengan prokes dan ketentuan PPKM," kata Alexander.
Sebelumnya, otoritas kesehatan di Arab Saudi melaporkan penambahan ratusan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Bahkan per 24 Juni 2022, ada 927 kasus baru.