REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dilaksanakan di dalam masjid di Kabupaten Tangerang, Banten dibatasi 50 persen dari kapasitas.
"Kalau pelaksanaannya sholat Idul Adha di ruang terbuka kita persilakan, tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus 50 persen," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan pembatasan kapasitas jumlah jamaah di dalam ruang tertutup (masjid) tersebut karena dikhawatirkan terjadi penumpukan yang dapat memunculkan penularan Covid-19. "Jadi kita tetap perbolehkan (sholat Idul Adha) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini telah menyiapkan beberapa persiapan dalam menyambut pelaksanaan ibadah Idul Adha. Salah satunya, kembali memperketat dan menyiapkan fasilitas penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, masker, dan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu dilakukan sterilisasi masjid menggunakan cairan atau penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah.
"Dalam pelaksanaan pembagian hewan kurban juga diperketat pelaksanaan protokol kesehatannya," ujar Ahmed Zaki.
Terkait dengan pelaksanaan takbir keliling, pihaknya bersama penegak hukum tetap melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling. "Larangan takbir keliling pasti ada. Nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan patroli pada saat malam takbiran," kata dia.