REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta warga memastikan hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat dijadikan hewan qurban.
Ketua MUI Lombok Tengah Minggre Hammy mengatakan hewan qurban harus dipastikan bebas dari penyakit, termasuk penyakit mulut dan kuku. Ia mengatakan, hendaknya hewan yang hendak disembelih untuk qurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Peternakan.
"Pengusaha ternak harus menjual sapi yang sehat untuk qurban. Warga juga harus membeli ternak yang sehat. SKKH tidak akan bisa keluar jika (ternak) tidak betul-betul dalam keadaan sehat," katanya, Rabu (29/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa hewan qurban juga harus memenuhi ketentuan umur, yakni dua tahun untuk sapi, satu tahun untuk kambing, dan enam bulan untuk domba. Selain itu, hewan yang dianjurkan untuk qurban yang gemuk dan sempurna, lengkap anggota badannya, dan tidak cacat.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah Lalu Taufikurahman mengatakan stok hewan qurban di Lombok Tengah masih aman. "Populasi ternak di Lombok Tengah saat ini mencapai 300 ribu ekor sehingga kebutuhan hewan qurban bisa terpenuhi," katanya.