REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seperti peribahasa lain ladang lain belalang, maka tempat yang berbeda bisa memiliki budaya dan aturan kebiasaan yang lain dari lokasi atau negara lainnya. Mengacu pada hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk membiasakan diri sengan aturan yang berlaku di Tanah Suci.
Disampaikan saat ini masih banyak jamaah haji yang lupa bahwa ada kabiasaan dan aturan yang berlaku di Kerajaan. Salah satu contoh kasus menimpa jamaah asal Bekasi Jawa Barat yang hampir ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan masjid Nabawi, masjid yang didirikan Nabi Muhamamd SAW.
Petugas perlindungan jamaah (Linjam) haji Indonesia pun dengan sigap langsung membantu. Beruntung, jamaah tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Pria itu langsung didatangi (aparat keamanan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (26/6).
Jika sampai tertangkap, jamaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp 18 juta. Ia pun mengimbau jamaah agar tidak lupa jika sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi, dan ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.
Berikut ini sejumlah tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah.
1. Membuat video dengan durasi terlalu lama
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan dengan banyak jamaah mengambil gambar saat kumandang adzan, proses tawaf, sa'i, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.
Bahkan, aturan larangan swafoto pun terkadang ketat, namun disaat lain bisa lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung lain, seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam milik jamaah akan ditahan, bahkan rekaman akan dihapus. Hal ini sempat dialami jamaah di kompleks Nabawi, Rabu (15/6) malam.
2. Membentangkan Spanduk
Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jamaah diperingatkan jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.
Otoritas Saudi disebut melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya diimbau jangan pernah dibawa masuk ke masjid, jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
3. Berkerumun Lebih Lima Orang
Kerajaan Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir dengan meminta jamaah melanjutkan perjalanan dan sebagainya.
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkumpulnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.
4. Mengambil Barang Temuan
Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jamaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab, meski niat jamaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jamaah yang dicurigai tersebut.
Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya, petugas yang akan mengamankan dan jamaah aman tanpa dicurigai.
5. Merokok
Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai shalat atau menunggu waktu shalat berikutnya.
Di Arab Saudi, sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid, sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan, jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.
6. Buang Sampah
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jamaah haji diingatkan jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah, seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah.
Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab, jika jamaah terekam CCTV ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.