Ahad 26 Jun 2022 03:37 WIB

Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Qurban di Tengah Wabah PMK

Umat Islam diimbau tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

Veteriner Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman mempersiapkan vaksin saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Srunen, Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sabtu (25/6/2022). Kementerian Agama menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto:

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). "Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," kata dia.

Adapun untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

 

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," kata Menag.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement