Jumat 17 Jun 2022 05:05 WIB

Pengadilan Malaysia Tolak Gugatan Wanita yang Ingin Tinggalkan Islam

Status agama A adalah Muslim karena ia lahir ketika kedua orang tuanya Muslim.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim (Ilustrasi). Pengadilan Malaysia Tolak Gugatan Wanita yang Ingin Tinggalkan Islam
Foto:

Ia mulai menganut Konfusianisme dan Buddhisme sebagai agamanya. Pada Agustus 2018 mengajukan aplikasi di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Lumpur untuk mencari pernyataan bahwa dia tidak pernah menjadi Muslim atau sebaliknya bukan lagi seorang Muslim atau murtad dan memerintahkan agar dia tidak diharuskan menghadiri sesi konseling apa pun yang berkaitan dengan Islam.

Di Pengadilan Tinggi Syariah, A mengatakan dia tidak pernah mengucapkan syahadat dan yang tidak percaya pada ajaran Islam. Ia menyatakan dia terdaftar sebagai Muslim karena hukum sebab dia lahir dari orang tuanya yang Muslim dan bukan karena keyakinan pribadinya.

A juga menegaskan dia menganut Konfusianisme dan Buddhisme sebagai agamanya dan dia telah menjalani kehidupan seorang Buddhis untuk waktu yang lama. Dia secara teratur menghadiri perayaan Buddhis, menambahkan bahwa dia mengunjungi kuil Buddha setiap tahun untuk berdoa dan mempersiapkan reinkarnasi di perjalanan menuju pencapaian nirwana.

Dia menegaskan dirinya secara rutin mengonsumsi daging babi dan alkohol yang dilarang menurut Islam, tetapi tidak menurut agama Buddha. A juga mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Syariah bahwa dia meminta pernyataan meninggalkan Islam untuk mencerminkan imannya yang sebenarnya. Selain itu, untuk mencegah citra Islam ternoda oleh tindakannya karena dia tidak bermaksud melakukannya dengan berpura-pura menjadi seorang Muslim.

https://www.malaymail.com/news/malaysia/2022/06/15/court-says-wont-proceed-to-hear-malaysian-womans-bid-to-leave-islam-for-confucianism-buddhism/12486

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement