Kamis 16 Jun 2022 11:42 WIB

Protes Meletus di India, Masyarakat tak Terima Rumah-Rumah Muslim Dibongkar

Pembongkaran rumah disebut sebagai hukuman bagi yang protes penghinaan Nabi Muhammad.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sebuah buldoser menghancurkan rumah milik Muslim di Prayagraj, Uttar Pradesh, India, Ahad (12/6/2022). Rumah yang dihancurkan milik Muslim yang ikut unjuk rasa penghinaan Nabi Muhammad. Protes Meletus di India, Masyarakat tak Terima Rumah-Rumah Muslim Dibongkar
Foto:

Selama akhir pekan, Yogi Adityanath mengatakan kepada otoritas negara bagian untuk menghancurkan bangunan ilegal milik orang-orang yang terkait dengan protes, di mana lebih dari 300 orang ditangkap. Berikutnya, muncul buldoser yang mengubah rumah Ahmad menjadi puing-puing setelah pihak berwenang mengklaim itu dibangun secara ilegal. Klaim tersebut lantas dibantah oleh pengacara dan keluarga Ahmad.

"Kalau pembangunannya ilegal, kenapa tidak ada tindakan lebih awal? Kenapa pemerintah menunggu sampai kerusuhan terjadi?" ucap salah satu anggota partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, Shaukat Ali.

Para pejabat mengatakan pembongkaran hanya menargetkan bangunan ilegal. Tetapi, kelompok hak asasi manusia dan kritikus mengatakan ini adalah upaya melecehkan dan meminggirkan Muslim, merujuk pada meningkatnya gelombang polarisasi agama di bawah pemerintahan Modi.

Penasihat Media Adityanath mengunggah sebuah cicitan berupa foto buldoser dan menulis, "Kepada para perusuh, ingatlah setiap hari Jumat diikuti oleh hari Sabtu". Dalam cicitannya, ia mengindikasikan akan ada dampak dari aksi yang dilakukan sebelumnya.

Kata-kata tersebut lantas memicu reaksi langsung. Banyak pihak yang menyebut penghancuran itu sebagai hukuman yang jelas.

"Itu adalah ancaman, jika Anda bersuara menentang pemerintah atau BJP, rumah Anda akan dihancurkan," kata anggota Komite Kewaspadaan Rakyat untuk Hak Asasi Manusia, Lenin Raghuvandhi. 

 

https://www.trtworld.com/asia/thousands-protest-ruling-bjp-s-bulldozer-justice-against-indian-muslims-58020

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement