Senin 06 Jun 2022 07:21 WIB

PMK Bisa Dideteksi Dini, Sekjen MUI: Semangat Berqurban Jangan Kendor

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hewan yang terinfeksi PMK untuk dijadikan kurba

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).
Foto:

Buya Amirsyah menambahkan, pada prinsipnya, berkurban adalah memberikan hewan kurban yang terbaik. Baik di sini maksudnya ialah dari sisi kesehatan secara fisik dan hal lain yang sesuai syariat Islam. Kalau pun kemudian ada hewan yang terindikasi terkena PMK, sebetulnya itu masih boleh.

"Yang gak boleh itu jika setelah dicek itu sudah sangat parah. Karena itu, harus cepat diobati atau disehatkan. Maka dibutuhkan peran dokter hewan untuk menyehatkan hewan yang akan dikurbankan. Di situlah, fatwa MUI, ada kategori yang boleh dikurbankan dan mana yang tidak. Yang masih gejala PMK itu bisa disembuhkan," tuturnya.

Di dalam Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah PMK, dijelaskan bahwa PMK adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing. Penyakit ini salah satunya bisa menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban. Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.

Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.

Namun, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan qurban.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement