Selasa 31 May 2022 19:48 WIB

Soal Iklan Bir di Formula E, Ketua Komisi Fatwa MUI: Dakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang

Ketua Komisi Fatwa MUI tanggapi iklan bir di Formula E.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Soal Iklan Bir di Formula E, Ketua Komisi Fatwa MUI: Dakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang .foto: Replika mobil Formula E yangg dipajang saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (29/5/2022). Replika mobil berteknologi ramah lingkungan itu dipamerkan untuk mengkampanyekan perhelatan Formula E yang akan berlangsung pada 4 Juni 2022. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Soal Iklan Bir di Formula E, Ketua Komisi Fatwa MUI: Dakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang .foto: Replika mobil Formula E yangg dipajang saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (29/5/2022). Replika mobil berteknologi ramah lingkungan itu dipamerkan untuk mengkampanyekan perhelatan Formula E yang akan berlangsung pada 4 Juni 2022. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH Asrorun Niam merespons soal munculnya isu iklan bir menjelang balapan Formula E atau Jakarta E-Prix, Sabtu (4/6/2022) mendatang. Menurut Niam, khamr atau minuman keras merupakan ummul khabaits, yaitu induk dari segala kejahatan atau keburukan. 

Niam mengaku belum mendalami seperti apa fakta munculnya isu iklan bir di event Formula E tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa mendakwahkan kemaksiatan itu terlarang. 

"Kita dari awal melihat bahwa khamr itu ummul Khabaits, minuman keras itu induk dari keburukan. makanya kita diminta untuk menjauhi, kemudian tidak dekat-dekat, termasuk di dalamnya untuk kepentingan sponsorship apalagi sponsorship untuk event olahraga," ujar Niam saat diwawancara di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Menurut Niam, khamr tentu bertentangan dengan spirit olahraga yang tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan. "Bagaimana mungkin olahraga yang mengajarkan dan juga mendorong ksehatan, kemudian didukung oleh produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan?," ucap Niam. 

Panitia penyelenggara Formula E Jakarta mengklarifikasi bahwa Iklan bir tersebut bukan merupakan mitra dalam negeri dan pihaknya tidak bisa ikut mencampuri urusan iklan atau sponsor tersebut. Menurut dia, iklan bir pada ajang balap mobil listrik di Ancol, Jakarta Utara, itu merupakan bagian dari sponsor global Formula E Operation (FEO). 

"Itu global punya, sponsor langsung FEO. Bukan urusan di dalam negeri. Masa urusan mereka kami ikut campur?" ucap Ketua Komite Penyelenggara Formula E Jakarta Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Apabila mencermati laman di Fia Formula E, sponsor bir dengan warna merah dan bintang itu menjadi salah satu mitra Formula E global. Selain bir, ada juga sponsor dari maskapai penerbangan, merek jam tangan hingga perusahaan jasa ekspedisi internasional.

Sedangkan sponsor untuk Formula E di Jakarta masih sama dengan sponsor secara global tetapi ada tambahan logo Jakpro dan Jakarta Kota Kolaborasi. Mengenai mitra atau sponsor dalam negeri yang diajak kerja sama, lanjut dia, panitia akan mengumumkan dalam waktu dekat.

"Sponsor dalam negeri nanti kami info," kata Sahroni.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement