REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam melarang dengan tegas umat Muslim mengonsumsi alkohol (khamr). Haramnya alkohol menurut sementara ulama karena zatnya, dan ternyata terdapat hikmah yang luar biasa atas haramnya mengonsumsi alkohol bagi kesehatan tubuh, salah satunya adalah bagi kesehatan reproduksi.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90, "Ya ayyuhalladzina aamanuu innamal-khamru wal maysiru wal-anshabu wal-azlamu rijzun min amali as-syaithan fajtanibuhu la'llakum tuflihun,". Yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dokter kandungan Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan minuman beralkohol tidak hanya memabukkan, namun juga berpengaruh negatif terhadap reproduksi sel telur (bagi perempuan) dan sperma (bagi laki-laki). Mengonsumsi alkohol bagi laki-laki dapat mengurangi kesuburan dan kualitas sperma, menurunkan kadar testksteron dan jumlah sperma, memperlambat kecepatan gerak sperma, dan menurunkan volume sel sperma yang mengakibatkan berkurangnya produksi sperma.
Sedangkan bagi perempuan hal itu dapat melumpuhkan fungsi alat reproduksi, memperburuk metabolisme estrogen dan progesteron sehingga pembuahan oleh sel sperma sulit terjadi. Untuk itulah selain diharamkan agama, mengonsumsi alkohol boleh dikatakan merupakan perilaku yang sia-sia yang hanya akan merugikan kesehatan tubuh yang bukan tidak mungkin dapat menimbulkan potensi infertilitas (ketidaksuburan).
Dalam hal ini, Rasulullah SAW juga menekankan larangan bagi umat Islam terhadap alkohol. Beliau bersabda, "Kullu muskirin khamrun, wa kullu muskirin haramun,". Yang artinya, "Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram,".