Jumat 20 May 2022 14:28 WIB

Kemenag Ajak Masyarakat Ramaikan Perpustakaan Masjid

Perpustakaan masjid merupakan tempat yang pas untuk meningkatkan literasi keagamaan.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam mendorong Dewan Kemakmuran Masjid untuk membentuk perpustakaan.
Foto: Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam mendorong Dewan Kemakmuran Masjid untuk membentuk perpustakaan.

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abdullah Alkholis mengajak masyarakat untuk meramaikan perpustakaan masjid. Menurutnya, perpustakaan masjid merupakan tempat yang pas untuk meningkatkan literasi keagamaan.

Hal itu disampaikan Alkholis saat mengisi Coaching Clinic Penulisan Naskah Islam untuk Anak Berbasis Perpustakaan Masjid di Hotel The Luxton Cirebon, Rabu (18/5/2022). Kegiatan yang digelar Subdit Kepustakaan Islam Kemenag ini diikuti oleh 40 peserta terdiri atas Penyuluh Agama dan para penulis.

“Mari kita ramaikan perpustakaan masjid. Sejak zaman Rasulullah, masjid tidak hanya digunakan untuk ritual keagamaan saja, tetapi sudah menjadi pusat peradaban,” ujar Alkholis, dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).

Dia meyakini, masyarakat Muslim di Indonesia tidak akan kesulitan untuk menemukan masjid. Hanya saja, kata dia, tidak banyak masjid yang menyediakan perpustakaan. “Untuk itu, kami di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, membuka bantuan bagi perpustakaan masjid dan lembaga.

 

“Pengurus perpustakaan masjid atau masyarakat bisa mengajukan bantuan perpustakaan untuk masjid kepada Kemenag. Proposal bisa diajukan secara daring melalui aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam atau Elipski,” tuturnya.

Layanan ELipski, kata Akholis, fokus dalam melayani kebutuhan ilmu pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan literasi Pustaka Keagamaan Islam. Informasi dan juknis permohonan bantuan buku bisa dibaca lebih lanjut pada http://simbi.kemenag.go.id/eliterasi.

“Ajukan saja permohonan bantuan buku. Syaratnya mudah, asal jangan atas nama pribadi. Harus atas nama lembaga masjid/musala, atau organisasi masyarakat, dan komunitas keagamaan. Kalau atas nama pribadi, mohon maaf, kami tidak bisa memberikan bantuan,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement