REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) meminta pemerintah segera menjalan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kewajiban Pemerintah menyediakan Vaksin Covid yang Halal.
"Saya rasa keseriusan dan kecepatan pemerintah dalam mengeksekusi perintah putusan MA terkait vaksin Covid halal ini adalah sangat penting. Bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim itu sebuah fakta dan bahwa sebagai muslim, pertimbangan kehalalan vaksin adalah hal penting. Karena itu pemerintah tak perlu ragu lagi untuk mengeksekusinya. Jangan sampai kelambatan pemerintah dalam merespon putusan MA ini dianggap sebagai bagian islamofobia atau ketidakpedulian terhadap penduduk muslim Indonesia," ujar Ketua Umum KA-KAMMI, Rahman Toha Budiarto dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin (16/5/2022).
Menurut Amang, ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan pemerintah terkait putusan MA ini, yang pertama Pemerintah perlu menerima keputusan MA terkait vaksin halal ini dengan positif. "Keputusan ini secara langsung memberikan dukungan moral dan formal bagi upaya-upaya penanggulangan pandemik Covid-19 secara luas.
Kedua, kata dia pemerintah harus membuat perencanaan dalam jangka pendek dan panjang terkait pemenuhan vaksin halal ini, artinya dengan jumlah penduduk muslim Indonesia sebesar 237 juta jiwa maka ini adalah angka yang sangat besar dan perlu sangat serius/prioritas untuk merealisasikannya ditengah keterbatasan penyediaan vaksin yang ada.
"Ketiga, pemerintah juga harus serius untuk memproduksi vaksin dalam negeri, karena selain akan mudah dalam mendorong/mengawasi kehalalan vaksin, juga akan memperkuat ketahanan nasional pada aspek kesehatan dan kemandirian bangsa," tegasnya.
Karena kata Amang, keputusan MA ini bisa mewakili aspirasi sebagian besar penduduk Indonesia yang 86 persen adalah beragama Islam, dimana variabel kehalalan vaksin merupakan hal yang sangat penting. "Di sisi lain, hal ini berarti mewajibkan pemerintah Jokowi, apakah melalui Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid dan lembaga lembaga lainnya untuk segera merealisasikan keputusan MA ini."
Sebagaimana diketahui, bahwa putusan MA terkait vaksin halal ini dilatarbelakangi oleh gugatan uji materiil yang dilakukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Putusan itu disahkan pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.