Kamis 12 May 2022 17:57 WIB

Anggota Dewan Kembali Ingatkan Pemerintah Sediakan Vaksin Booster Halal

Vaksin Covid-19 booster halal merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi pemerintah

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Vaksin Covid-19 booster halal merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi pemerintah
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Vaksin Covid-19 booster halal merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah diingatkan untuk  melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Putusan tersebut berisikan kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 booster halal, khususnya bagi umat Islam.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 booster halal bagi Muslim di Indonesia.

Baca Juga

“Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI,” ungkap anggota Panja Vaksin DPR RI ini, dalam keterangan Kamis (12/5/2022).

Putusan MA tersebut berisikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Vaksin dapat dimaknai sebagai barang yang berasal dari produk rekayasa genetik, ataupun produk kimiawi yang digunakan, dipakai, atau dimanfaatkan masyarakat. Dan wajib memiliki sertifikat halal ketika masuk dan beredar serta dipergunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mufida menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Setelahnya dilanjutkan dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 tersebut.

"Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua,” ungkap anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I ini.

Penyediaan vaksin halal itu, papar Mufida, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal. 

Di sisi lain, Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih. Sebab, vaksin ini menurutnya adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal di samping yang sudah ada,” ujar Mufida.

Dia mengatakan pihaknya akan segera meminta Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.

“Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini,” paparnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement