Kamis 12 May 2022 10:24 WIB

Berhadiah Total Rp 1 M, Ini Syarat Ikuti Kompetisi Film Pendek Islami 2022

Kemenag kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami kategori fiksi dan dokumenter

Kemenag kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami kategori fiksi dan dokumenter.
Foto: Kemenag
Kemenag kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami kategori fiksi dan dokumenter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) kategori fiksi dan dokumenter bertema "Ku Syiar Islam dengan Caraku". Kompetisi ini bersifat umum untuk seluruh warga Indonesia, kelompok/perorangan dengan usia maksimal 40 tahun.

Periode pendaftaran Kompetisi film pendek ini dimulai pada 1 April 2022 hingga 31 Mei 2022. Gelaran ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga

Peserta lomba diperbolehkan mengirim maksimal tiga karya dan bebas memilih kategori baik dokumenter maupun fiksi. Peserta wajib memperhatikan hak cipta (copyright) ketika memilih video, gambar, musik, atau instrumen.

Kepala Subdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam Kementerian Agama Sayid Alwi Fahmi mengungkapkan pihaknya menyiapkan hadiah total Rp  1 miliar dengan akumulasi dari tingkat provinsi dan nasional, dengan nominal yang bervariasi. “Misalnya tingkat provinsi juara 1 mendapat Rp 6 juta, juara 2 Rp 5 juta, juara 3 dan runner up 1 Rp 4 juta, kemudian runner up 2 dan 3 mendapat Rp 3 juta,” kata Sayid saat ditemui, Kamis (12/5/2022).

Sedangkan untuk hadiah di tingkat nasional, juara 1 akan mendapatkan Rp 50 juta, juara 2 mendapat Rp 30 juta, juara 3 mendapat Rp 20 juta. Kemudian runner up 1 mendapat Rp 17,5 juta, runner up 2 Rp 15 juta, runner up 3 Rp 10 juta, dan juara favorit Rp 7,5 juta.

Kompetisi ini dibagi dalam dua tahap. Pertama seleksi dilakukan di 34 provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Kemudian tiga besar peserta di tiap provinsi akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada Agustus 2022 mendatang.

“Jadi nanti akan ada 102 peserta di tingkat nasional. Setelah itu dewan juri akan menetapkan tujuh juara yang terdiri dari juara 1, 2, 3, juara harapan 1, 2, 3, dan juara favorit,” ungkapnya.

Menurutnya, KFPI juga melibatkan sejumlah dewan juri di tingkat provinsi dan nasional. Juri berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media, dan influencer. Kompetisi Film Pendek Islami 2022 yang diluncurkan pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu ini juga menunjuk aktris senior Christine Hakim sebagai ketua juri nasional.

Syarat dan Ketentuan

Panitia telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam kompetisi tersebut. Syarat dan ketentuan tersebut antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun;

4. Perorangan atau kelompok;

5. Peserta mengirimkan paling banyak 3 (tiga) judul film dalam satu akun media sosial;

6. Follow akun resmi Instagram @bimasislam;

7. Subscribe akun Youtube KFPI Official dan Bimas Islam Tv;

8. Karya tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya;

9. Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan;

10. Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit;

11. Jenis film berupa fiksi atau dokumenter;

12. Menyertakan trailer dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi;

13. Mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta;

14. Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah;

15. Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya;

16. Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan;

17. Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Sebagai informasi, pendaftaran bisa dilakukan pada link berikut: www.daftarlomba.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement